I. NIKAH
Nikah berarti menyatu,bersetubuh, atau akad. Kata lain dari nikah atau kata yang bersinonim dari nikah adalah Az-Zawaj. Sebenarnya kedua kata itu banyak kita jumpaai di Ayat Al-Qur'an dan Hadist yang dalam bahasa indonesia sendiri di kenal dengan kata kawin. Secara terminologis nikah adalah " Akad atau perjanjian yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan ungkapan " Inkah " ( menikahkan ) atau " tazwij " (mengawinkan)".
Melaksanakan pernikahan itu adalah salah satu perbuatan yang sangat disenangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dorongan untuk melakukan perkawinan juga banyak terdapat di dalam hadist-hadist Rasulullah SAW, antara lain ialah anjuran beliau kepada kaum muda untuk kawin. Sabda beliau : " Hai kaum pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu kawin, maka menikahlah. Karena dengan beristri itu akan mampu menjaga mata dan memelihara kemaluan, barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa merupakan benteng baginya ". ( HR. Jama'ah ),
II. HUKUM NIKAH
- Wajib
Nikah menjadi wajib hanya berlaku bagi ;
- Laki-laki yang ingin menikah
- mampu melaksanakan pernikahan
- Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah
- Sunnah
- Laki-laki yang ingin menikah
- Mampu melaksakan pernikahan
- Tidak kwatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah
- Merasa bahwa menikah menjadikan hidupnya menjadi lebih sempurna.
- Haram
- Laki-laki yang tidak berkeinginan menikah
- Tidak mampu menunaikan kewajiban rumah tangga
- Hanya bermaksud untuk mempermainkan dan merusak calon pasangannya.
- Makruh
- Laki-laki yang belum pantas menikah
- Belum punya keinginan kuat untuk menikah
- Tidak mampu memenuhi kewajiban rumah tangga
- Mampu menahan diri dari perbuatan zina
- Mubah
- Laki-laki yang sudah mampu menikah
- Merasa bahwa menikah atau tidak baginya sama saja tidak menimbulkan apa-apa
III. SYARAT DAN RUKUN NIKAH
Syarat dan rukun nikah adalah suatu hal yang sangat menentukan sah tidaknya suatu akad nikah, karena itu akad nikah dinyatakan sah apabila dilaksakan menurut rukun dan syarat nikah sesuai dengan ketentuan sya'riat Islam.
Rukun nikah adalah semua yang wajib ada dan harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Rukun nikah terdiri dari ; calon suami, calon isteri, wali, dua orang saksi, ijab qabul dan mahar. Dari masing-masing tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Calon Suami
- Beragama islam
- Benar-benar seorang laki-laki
- Tidak dipaksa
- Tidak beristeri empat orang
- bukan mahram dari calon isteri ( baik mahram nasab, radla' atau mushaharah )
- Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya yang akan dinikah
- Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau imrah
- Calon Isteri
- Beragam Islam
- Benar-benar seorang perawan
- Telah mendapat izin dari walinya
- Tidak bersuami
- Tidak sedang menjalani masa iddah
- Bukan mahram dari calon suami
- Belum pernah di-li;an oleh yang dinikahi
- Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Wali nikah
\ Dan adapun macam-macam wali
baca di sini