Macam-macam wali beserta pengertianya

MACAM-MACAM WALI

I. Wali Nasab

       yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Tergolong wali nasab adalah ;
  1. Ayah kandung
  2. Kakek (Ayah kandung dari ayah kandung)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki sekandung dari ayah kandung
  8. Saudara laki-laki seayah dari ayah kandung
  9. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan sekandung
  10. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan seayah
 Jika tidak ada ayah kandung, maka hak kewaliannya pindah kepada kakek. Ayah kandung dan kakek disebut " wali aqrab "  (wali yang lebih dekat), disebut juga wali mujbir, karena berhak memaksa anak perempuanya untuk menikah. Ada juga wali yang disebut " wali ab'ad " (wali yang lebih jauh), sehingga digolongkan sebagai "wali ghairu mujbir" (wali yang tidak dapat memaksa).
Dan ketiadaaan Wali aqrab harus dapat dilihat secara "hissi" (nyata-nyata tidak ada) yaitu telah meninggal atau sevara sya'i (hukum) karena salah satu sebab berikut :
  1. Bersetatus hamba sehaya
  2. Ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
  3. Dungu (kurang akal)
  4. Kafir
  5. Sedang ihram haji atau umrah.
Dalam keadaan seperti diatas, wali aqrab telah gugur hak kewaliannya sehingga dapat digantikan oleh wali ab'ad. Setiap wali yang disebutkan dimuka berhak menikahkan menurut giliran dekatnya. Wali yang lebih jauh tidak berhak menikahkan jika masih ada wali yang lebih dekat dan memenuhi syarat. Dan jika seorang wali tidak memenuhi syarat, maaa harus digantikan oleh wali yang ada nomor berikutnya yang memenuhi syarat.

II. Wali  Hakim

Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim (kepala KUA) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak  sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak menghadiri dan tidak diketahui tempat tinggalnya.

III. Wali 'Adlal

Wali 'Adlal yaitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alsan tertentu. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim, sebab adlol itu dhalim, dan yang biasa menghilangkan kedhaliman hanyalah hakim.

 baca juga macam-macam nikah yang terlarang di sini

  

0 Response to "Macam-macam wali beserta pengertianya"

Post a Comment