Mahram
Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan suatu sebab dan tidak akan membatalkan wudlu jika bersentuhan. Keharaman itu dibedakan menjadi dua macam yaitu ;
- Hurmah mu'abbadah atau disebut juga mahram mu'abbad
- Hurmah muaqqatah atau disebut juga mahram ghoiru mu'abbad
1. Hurmah mu'abbadah (mahram mu'abbad)
Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Keharaman seperti ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ini ;
A. Nasab (hubungan darah/keturunan)
perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab ada 7 (tujuh) orang yaitu ;
- Ibu kandung ke atas (nenek dari ibu, nenek dari ayah dst)
- Anak perempuan kandung ke bawah (cucu perempuan dst)
- Saudara sekandung (sekandung, seayah, seibu)
- Bibi (saudara perempuan dari ayah)
- Bibi (saudara perempuan dari ibu)
- Anak kandung perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak kandung perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- Ayah
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Paman (saudara laki-laki dari ayah)
- Paman (saudara laki-laki dari ibu)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)
B. Radla'ah (saudara sepersusuan)
wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan sepersusuan ada 2 (dua) orang yaitu ;
- Ibu sepersusuan, artinya bukan ibu kandung tapi perna menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
Syarat-syarat yang menjadikan ibu sesusuan dan keturunannya menjadi mahram kepada anak yang mnyusui itu adalah ;
1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun
Allah SWT berfirman ; " Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan "
2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan waktunya berlainan.
C. Mushaharah (hubungan perkawinan)
perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan perkawinan ada 4 (empat) orang yaitu ;
- Ibu mertua
- Anak tiri yang ibunya telah digauli
- Istri anak (menantu perempuan)
- Ibu tiri
2. Hurmah muaqqatah (Mahram ghoiru muabbad)
Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, tapi keharaman tersebut tidak selama-lamanya melainkan hanya selama istri masih ada dan masih sah bersetatus sebagai istri.
Mahram ghoiru muabbad ini hanya ada satu yaitu saudara ipar perempuan. Allah SWT berfirman ; " Dan (diharamkan pula bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
Menurut Syaikh Isa Mansur dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Muyassar Fil Ibadat wal Mu'amalat, begitu pula diharamkan agama menghimpun antara seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki maupun kemenakan (keponakan) dan juga antara seorang perempuan dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya yang laki-laki maupun perempuan (anaknya keponakan) baik karena nasab atau sepersusuan.