Macam-Macam Nikah Terlarang

NIKAH YANG TERLARANG

Sebagaimana kita umat islam kita sebagai makhluk Allah SWT harus mentaati dan menjauhi apa yang sudah dilarang oleh Allah SWT. Menikah adalah salah satu perbuatan yang sangat di senangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Namun ada juga macam-macam nikah yang dilarang oleh agama islam. Di antaranya adalah ;

1. Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu menikahkan salah satu putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya pula, tanpa adanya mahar di antara keduanya. Para ulama' sepakat bahwa pernikahan ini hukumnya haram dan apabila seseorang melakukan akad nikah seperti ini maka hukumnya tidak sah.
 Hal ini disebabkan ;
A. Dalam Syighar tidak terdapat mahar, kecuali pernikahan itu sendiri yang dijadikan sebagai mahar.
B. Nikah  Syighar sudah dilarang oleh Rasulullah sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda ; " Sesungguhnya Nabi SAW bersabda tiada nikah Syighar dalam islam "

2. Nikah Mut'ah 

Nikah Mut'ah yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seseorang wanita hanya untuk masa tertentu. Artinya pada  waktu akad nikah dinyatakan bahwa pernikahan itu hanya untuk waktu tertentu ( bisa satu hari, satu minggu, satu bulan). Apabila sudah jatuh tempo maka ikatan pernikaha tersebut menjadi terputus sendirinya. Pada zaman Rasululah SAW nikah Mut'ah pernah dibolehkan tapi kemudian di nasakh (dicabut/diganti). Oleh karena itu jumhur Ulama' menyepakati bahwa nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW " Wahai manusia sesungguhnya aku telah mengizinkan kamu untuk beristimta (melakukan nikah mut'ah) dengan kaum wanita, dan saat ini sesungguhnya Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat ".

3. Nikah Tahlil 

Nikah Tahlil yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar dapat menikah kembali dengan suaminya terdahulu. Dalam hukum islam apabila seseorang menceraikan istriya sampai talak tiga (talak ba'in kubra), maka orang tersebut tidak dapat kembali lagi (ruju') kepada istrinya untuk selamanya, Namun jika ingin menikah kembali harus melalui lima tahapan ;
  • Habis masa iddah
  • Menikah (menikah dengan orang lain) kemudian dicerai setelah dikumpuli oleh laki-laki lain 
  • Habis masa iddah dari penceraian (dengan laki-laki lain) ini.
Hal ini sudah dijelaskan di Al-Qur'an surat Al-Baqarah ; " Apabila suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya sampai ia menikah dengan laki-laki yang lain ".
 Nikah tahlil diharamkan oleh syari'at Islam dan termasuk dosa besar, karena niat orang yang kawin tersebut bukan untuk maksud yang sebenar-benarnya, kecuali hanya untuk bertujuan menghalalkan orang yang melakukan talak tiga tersebut agar bisa kembali kepada istrinya.

4. Nikah Beda Agama

Nikah beda agama yaitu yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan non muslim. Pernikahan antar agama yang seperti ini adalah pernikahan yang tidak kafa'ah (seimbang). Karena itu para Ulama' sepakat bahwa pernikahan tersebut hukumnya haram berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah  ; " Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min itu lebih baik dari wanita musrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang muk'min lebih baik dari orang musrik walaupun mereka menarik hatimu "

0 Response to "Macam-Macam Nikah Terlarang"

Post a Comment