MACAM-MACAM WALI
I. Wali Nasab
yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Tergolong wali nasab adalah ;
- Ayah kandung
- Kakek (Ayah kandung dari ayah kandung)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki sekandung dari ayah kandung
- Saudara laki-laki seayah dari ayah kandung
- Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan sekandung
- Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan seayah
Dan ketiadaaan Wali aqrab harus dapat dilihat secara "hissi" (nyata-nyata tidak ada) yaitu telah meninggal atau sevara sya'i (hukum) karena salah satu sebab berikut :
- Bersetatus hamba sehaya
- Ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
- Dungu (kurang akal)
- Kafir
- Sedang ihram haji atau umrah.
II. Wali Hakim
Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim (kepala KUA) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak menghadiri dan tidak diketahui tempat tinggalnya.
III. Wali 'Adlal
Wali 'Adlal yaitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alsan tertentu. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim, sebab adlol itu dhalim, dan yang biasa menghilangkan kedhaliman hanyalah hakim.
baca juga macam-macam nikah yang terlarang di sini
baca juga macam-macam nikah yang terlarang di sini
0 Response to "Macam-macam wali beserta pengertianya"
Post a Comment