Pengertian Mahram

Mahram

 Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan suatu sebab dan tidak akan membatalkan wudlu jika bersentuhan. Keharaman itu dibedakan menjadi dua macam yaitu ;
  • Hurmah mu'abbadah atau disebut juga mahram mu'abbad
  • Hurmah muaqqatah atau disebut juga mahram ghoiru mu'abbad

 1. Hurmah mu'abbadah (mahram mu'abbad)

 Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Keharaman seperti ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ini ; 

  A. Nasab (hubungan darah/keturunan)

      perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab ada 7 (tujuh) orang yaitu ;
  1. Ibu kandung ke atas (nenek dari ibu, nenek dari ayah dst)
  2. Anak perempuan kandung ke bawah (cucu perempuan dst)
  3. Saudara sekandung (sekandung, seayah, seibu)
  4. Bibi (saudara perempuan dari ayah)
  5. Bibi (saudara perempuan dari ibu)
  6. Anak kandung perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak kandung perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
Sedangkan bagi seorang perempuan adalah berlaku sebaliknya yaitu haram bagi mereka menikah dengan ;
  1. Ayah
  2. Anak laki-laki
  3. Saudara laki-laki
  4. Paman (saudara laki-laki dari ayah)
  5. Paman (saudara laki-laki dari ibu)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)

 B. Radla'ah (saudara sepersusuan)

wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan sepersusuan ada 2 (dua) orang yaitu ;
  1. Ibu sepersusuan, artinya bukan ibu kandung tapi perna menyusui
  2. Saudara perempuan sepersusuan
Syarat-syarat yang menjadikan ibu sesusuan dan keturunannya menjadi mahram kepada anak yang mnyusui itu adalah ;
     
    1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun
         Allah SWT berfirman ; " Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan "
    2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan waktunya berlainan.

C. Mushaharah (hubungan perkawinan)

  perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan perkawinan ada 4 (empat) orang yaitu ;
  1. Ibu mertua 
  2. Anak tiri yang ibunya telah digauli
  3. Istri anak (menantu perempuan)
  4. Ibu tiri

2. Hurmah muaqqatah (Mahram ghoiru muabbad)

Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, tapi keharaman tersebut tidak selama-lamanya  melainkan hanya selama istri masih ada dan masih sah bersetatus sebagai istri.
  Mahram ghoiru muabbad ini hanya ada satu yaitu saudara ipar perempuan. Allah SWT berfirman ; " Dan (diharamkan pula bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "

 Menurut Syaikh Isa Mansur dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Muyassar Fil Ibadat wal Mu'amalat, begitu pula diharamkan agama menghimpun antara seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki maupun kemenakan (keponakan) dan juga antara seorang perempuan dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya yang laki-laki  maupun perempuan (anaknya keponakan) baik karena nasab atau sepersusuan.

Macam-Macam Nikah Terlarang

NIKAH YANG TERLARANG

Sebagaimana kita umat islam kita sebagai makhluk Allah SWT harus mentaati dan menjauhi apa yang sudah dilarang oleh Allah SWT. Menikah adalah salah satu perbuatan yang sangat di senangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Namun ada juga macam-macam nikah yang dilarang oleh agama islam. Di antaranya adalah ;

1. Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu menikahkan salah satu putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya pula, tanpa adanya mahar di antara keduanya. Para ulama' sepakat bahwa pernikahan ini hukumnya haram dan apabila seseorang melakukan akad nikah seperti ini maka hukumnya tidak sah.
 Hal ini disebabkan ;
A. Dalam Syighar tidak terdapat mahar, kecuali pernikahan itu sendiri yang dijadikan sebagai mahar.
B. Nikah  Syighar sudah dilarang oleh Rasulullah sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda ; " Sesungguhnya Nabi SAW bersabda tiada nikah Syighar dalam islam "

2. Nikah Mut'ah 

Nikah Mut'ah yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seseorang wanita hanya untuk masa tertentu. Artinya pada  waktu akad nikah dinyatakan bahwa pernikahan itu hanya untuk waktu tertentu ( bisa satu hari, satu minggu, satu bulan). Apabila sudah jatuh tempo maka ikatan pernikaha tersebut menjadi terputus sendirinya. Pada zaman Rasululah SAW nikah Mut'ah pernah dibolehkan tapi kemudian di nasakh (dicabut/diganti). Oleh karena itu jumhur Ulama' menyepakati bahwa nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW " Wahai manusia sesungguhnya aku telah mengizinkan kamu untuk beristimta (melakukan nikah mut'ah) dengan kaum wanita, dan saat ini sesungguhnya Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat ".

3. Nikah Tahlil 

Nikah Tahlil yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar dapat menikah kembali dengan suaminya terdahulu. Dalam hukum islam apabila seseorang menceraikan istriya sampai talak tiga (talak ba'in kubra), maka orang tersebut tidak dapat kembali lagi (ruju') kepada istrinya untuk selamanya, Namun jika ingin menikah kembali harus melalui lima tahapan ;
  • Habis masa iddah
  • Menikah (menikah dengan orang lain) kemudian dicerai setelah dikumpuli oleh laki-laki lain 
  • Habis masa iddah dari penceraian (dengan laki-laki lain) ini.
Hal ini sudah dijelaskan di Al-Qur'an surat Al-Baqarah ; " Apabila suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya sampai ia menikah dengan laki-laki yang lain ".
 Nikah tahlil diharamkan oleh syari'at Islam dan termasuk dosa besar, karena niat orang yang kawin tersebut bukan untuk maksud yang sebenar-benarnya, kecuali hanya untuk bertujuan menghalalkan orang yang melakukan talak tiga tersebut agar bisa kembali kepada istrinya.

4. Nikah Beda Agama

Nikah beda agama yaitu yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan non muslim. Pernikahan antar agama yang seperti ini adalah pernikahan yang tidak kafa'ah (seimbang). Karena itu para Ulama' sepakat bahwa pernikahan tersebut hukumnya haram berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah  ; " Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min itu lebih baik dari wanita musrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang muk'min lebih baik dari orang musrik walaupun mereka menarik hatimu "

Pengertian Stop Kontak

Pengertian Stop Kontak

Stop kontak merupakan salah satu komponen instalasi listrik yang berfungsi untuk mendistribusikan energi listrik dari instalai rumah ke beban (televisi,radio,kulkas,mesin cuci, pompa air, dan alat elektronik lainnya). Stop kontak juga biasa disebut dengan sebutan kotak kontak. Stop kontak dibagi menjadi 2 yaitu ;

1. Stop Kontak Biasa

KKB (kotak kontak biasa)

Stop kontak ini biasa disebut dengan KKB (kotak kontak biasa). Stop kontak ini digunakan untuk daya listrik yang relatif kecil pada instalasi rumah. Stop kontak ini lebih banyak digunakan dari pada stop kontak khusus, umumnya stop kontak ini digunakan untuk menyuplai listrik ke alat-alat elektronik seperti televisi,radio, atau kipas angin. Stop kontak ini tidak boleh digunakan untuk menghidupkan da mematikan alat-alat rumah tangga dengan daya lebih dari 2.000 watt atau lebih dari 16A.
Jika kita memasang stop kontak dengan ketinggian kurang dari 125cm, kita harus menggunaka pengaman (tutup), baik dengan cara diputar atau dengan cara yang lain untuk melindungi penghuni rumah dari bahaya tersengat listrik.

2. Stop Kontak Khusus

KKK (kotak kontak khusus)

Stop kontak ini biasa disebut juga dengan KKK (kotak kontak khusus) Stop kontal ini digunakan untuk daya listrik yang relatif besar. Pada instalasi rumah stop kontak ini hanya dipasang beberapa buah artinya kebutuhanya jauh lebih sedikit  daripada stop kontak biasa.
Contoh ; Stop kontak khusus untuk menyuplai listrik pada  AC.
 Dan berdasarkan cara dan bentuk pemasanganya, stop kontak khusus dapat di pasang di luar atau di tanam di dalam dinding.


Macam-macam wali beserta pengertianya

MACAM-MACAM WALI

I. Wali Nasab

       yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Tergolong wali nasab adalah ;
  1. Ayah kandung
  2. Kakek (Ayah kandung dari ayah kandung)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki sekandung dari ayah kandung
  8. Saudara laki-laki seayah dari ayah kandung
  9. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan sekandung
  10. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan seayah
 Jika tidak ada ayah kandung, maka hak kewaliannya pindah kepada kakek. Ayah kandung dan kakek disebut " wali aqrab "  (wali yang lebih dekat), disebut juga wali mujbir, karena berhak memaksa anak perempuanya untuk menikah. Ada juga wali yang disebut " wali ab'ad " (wali yang lebih jauh), sehingga digolongkan sebagai "wali ghairu mujbir" (wali yang tidak dapat memaksa).
Dan ketiadaaan Wali aqrab harus dapat dilihat secara "hissi" (nyata-nyata tidak ada) yaitu telah meninggal atau sevara sya'i (hukum) karena salah satu sebab berikut :
  1. Bersetatus hamba sehaya
  2. Ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
  3. Dungu (kurang akal)
  4. Kafir
  5. Sedang ihram haji atau umrah.
Dalam keadaan seperti diatas, wali aqrab telah gugur hak kewaliannya sehingga dapat digantikan oleh wali ab'ad. Setiap wali yang disebutkan dimuka berhak menikahkan menurut giliran dekatnya. Wali yang lebih jauh tidak berhak menikahkan jika masih ada wali yang lebih dekat dan memenuhi syarat. Dan jika seorang wali tidak memenuhi syarat, maaa harus digantikan oleh wali yang ada nomor berikutnya yang memenuhi syarat.

II. Wali  Hakim

Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim (kepala KUA) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak  sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak menghadiri dan tidak diketahui tempat tinggalnya.

III. Wali 'Adlal

Wali 'Adlal yaitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alsan tertentu. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim, sebab adlol itu dhalim, dan yang biasa menghilangkan kedhaliman hanyalah hakim.

 baca juga macam-macam nikah yang terlarang di sini