Pengertian Mahram

Mahram

 Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan suatu sebab dan tidak akan membatalkan wudlu jika bersentuhan. Keharaman itu dibedakan menjadi dua macam yaitu ;
  • Hurmah mu'abbadah atau disebut juga mahram mu'abbad
  • Hurmah muaqqatah atau disebut juga mahram ghoiru mu'abbad

 1. Hurmah mu'abbadah (mahram mu'abbad)

 Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Keharaman seperti ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ini ; 

  A. Nasab (hubungan darah/keturunan)

      perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab ada 7 (tujuh) orang yaitu ;
  1. Ibu kandung ke atas (nenek dari ibu, nenek dari ayah dst)
  2. Anak perempuan kandung ke bawah (cucu perempuan dst)
  3. Saudara sekandung (sekandung, seayah, seibu)
  4. Bibi (saudara perempuan dari ayah)
  5. Bibi (saudara perempuan dari ibu)
  6. Anak kandung perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak kandung perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
Sedangkan bagi seorang perempuan adalah berlaku sebaliknya yaitu haram bagi mereka menikah dengan ;
  1. Ayah
  2. Anak laki-laki
  3. Saudara laki-laki
  4. Paman (saudara laki-laki dari ayah)
  5. Paman (saudara laki-laki dari ibu)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)

 B. Radla'ah (saudara sepersusuan)

wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan sepersusuan ada 2 (dua) orang yaitu ;
  1. Ibu sepersusuan, artinya bukan ibu kandung tapi perna menyusui
  2. Saudara perempuan sepersusuan
Syarat-syarat yang menjadikan ibu sesusuan dan keturunannya menjadi mahram kepada anak yang mnyusui itu adalah ;
     
    1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun
         Allah SWT berfirman ; " Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan "
    2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan waktunya berlainan.

C. Mushaharah (hubungan perkawinan)

  perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan perkawinan ada 4 (empat) orang yaitu ;
  1. Ibu mertua 
  2. Anak tiri yang ibunya telah digauli
  3. Istri anak (menantu perempuan)
  4. Ibu tiri

2. Hurmah muaqqatah (Mahram ghoiru muabbad)

Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, tapi keharaman tersebut tidak selama-lamanya  melainkan hanya selama istri masih ada dan masih sah bersetatus sebagai istri.
  Mahram ghoiru muabbad ini hanya ada satu yaitu saudara ipar perempuan. Allah SWT berfirman ; " Dan (diharamkan pula bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "

 Menurut Syaikh Isa Mansur dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Muyassar Fil Ibadat wal Mu'amalat, begitu pula diharamkan agama menghimpun antara seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki maupun kemenakan (keponakan) dan juga antara seorang perempuan dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya yang laki-laki  maupun perempuan (anaknya keponakan) baik karena nasab atau sepersusuan.

1 Response to "Pengertian Mahram "

  1. nice post :)

    Anyway, main-main juga yaaa ke website ku.

    http://www.diahsally.com/2016/10/5-hal-yang-wajib-dilakukan-agar-buku.html

    Salam kenal :)

    ReplyDelete