Pengertian Nikah, Hukum,Syarat dan Rukun Nikah

I. NIKAH

Nikah berarti menyatu,bersetubuh, atau akad. Kata lain dari nikah atau kata yang bersinonim dari nikah adalah Az-Zawaj. Sebenarnya kedua kata itu banyak kita jumpaai di Ayat Al-Qur'an dan Hadist yang dalam bahasa indonesia sendiri di kenal dengan kata kawin. Secara terminologis nikah adalah "  Akad atau perjanjian yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan ungkapan " Inkah " ( menikahkan ) atau " tazwij " (mengawinkan)".

Melaksanakan pernikahan itu adalah salah satu perbuatan yang sangat disenangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dorongan untuk melakukan perkawinan juga banyak terdapat di dalam hadist-hadist Rasulullah SAW, antara lain ialah anjuran beliau kepada kaum muda untuk kawin. Sabda beliau : " Hai kaum pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu kawin, maka menikahlah. Karena dengan beristri itu akan mampu menjaga mata dan memelihara kemaluan, barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa merupakan benteng baginya ". ( HR. Jama'ah ),


II. HUKUM NIKAH

  • Wajib
         Nikah menjadi wajib hanya berlaku bagi ;

  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. mampu melaksanakan pernikahan 
  3. Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah

  • Sunnah
         Nikah menjadi sunnah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. Mampu melaksakan pernikahan
  3. Tidak kwatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah
  4. Merasa bahwa menikah menjadikan hidupnya menjadi lebih sempurna.

  • Haram
          Nikah menjadi haram hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang tidak berkeinginan menikah 
  2. Tidak mampu menunaikan kewajiban rumah tangga
  3. Hanya bermaksud untuk mempermainkan dan merusak calon pasangannya.

  • Makruh
         Nikah menjadi makruh hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang belum pantas menikah
  2. Belum punya keinginan kuat untuk menikah
  3. Tidak mampu memenuhi kewajiban rumah tangga
  4. Mampu menahan diri dari perbuatan zina

  • Mubah
        Nikah menjadi mubah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang sudah mampu menikah
  2. Merasa bahwa menikah atau tidak baginya sama saja tidak menimbulkan apa-apa

III. SYARAT DAN RUKUN NIKAH

Syarat dan rukun nikah adalah suatu hal yang sangat menentukan sah tidaknya suatu akad nikah, karena itu akad nikah dinyatakan sah apabila dilaksakan menurut rukun dan syarat nikah sesuai dengan ketentuan sya'riat Islam.
 Rukun nikah adalah semua yang wajib ada dan harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Rukun nikah terdiri dari ;  calon suami, calon isteri, wali, dua orang saksi, ijab qabul dan mahar. Dari masing-masing tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

  • Calon Suami
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragama islam
  2. Benar-benar seorang laki-laki
  3. Tidak dipaksa
  4. Tidak beristeri empat orang
  5. bukan mahram dari calon isteri ( baik mahram nasab, radla' atau mushaharah )
  6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya yang akan dinikah
  7. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau imrah
  • Calon Isteri
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragam Islam 
  2. Benar-benar seorang perawan
  3. Telah mendapat izin dari walinya
  4. Tidak bersuami
  5. Tidak sedang menjalani masa iddah
  6. Bukan mahram dari calon suami
  7. Belum pernah di-li;an oleh yang dinikahi
  8. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
  • Wali nikah
    Wali adalah seseorang yang berhak menikahkan perempuan dan laki-laki sebagaimana sudah diatur dalam syari'at Islam. Dan keberadaan wali sangatlah penting karena akan menjadi penentu sah tidaknya  pernikahan. Kenapa bisa begitu Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa pernikahan perempuan tanpa disertai walinya adalah batal.
\  Dan adapun macam-macam wali
 baca di sini
         

Macam-Macam Kabel Instalasi Beserta Pengertianya

Kabel

Kabel merupakan bagian penting pada instalasi listrik. Kabel berfungsi untuk menghantarkan energi listrik hingga ke beban penggunaan, seperti stop kontak lampu, kabel biasanya terbuat dari tembaga, tetapi ada juga yang terbuat dari aluminium dan saat ini sedang dikembangkan adalah campuran dari bahan serat keramik. Dalam pengemasanya ada kabel yang menggunakan isolasi dan ada yang tidak menggunakan isolasi.

  Pada permukaan kabel yang baik minimal tertera informasi berikut :
  • Tanda pengenal produsen
  • Jumlah dan Ukuran inti.
  • Tanda pengenal standart SNI atau SPLN

Macam-Macam Kabel Pada Instalasi Rumah 


1. Kabel NYM


 kabel NYM merupakan kabel udara (tidak digunakan ditanah) dan berisolasi PVC dengan selubung yang didalamnya terdapat lebih dari satu inti. Selubung luar kabel ini berwarna putih dan isolasi inti kabel berwarna beragam (biru,merah,kuning) kabel ini lebih banyak digunakan pada instalasi dalam rumah.

2. Kabel NYA

Kabel NYA



Seperti kabel NYM, kabel NYA juga merupakan kabel udara (tidak digunakan di tanah) dan berisolasi PVC dan berinti tunggal tanpa selubung. Sebenarnya kabel ini merupakan bagian inti kabel NYM, sehingga tidak memiliki selubung luar. maka dari itu kabel ini harus terpasang di atas roll isolator atau berada di dalam pipa kabel PVC agar terlindungi. Warna kabel NYA antara lain : biru, merah, hitam, dan loreng kuning-hijau.

3. Kabel NYY



Kabel NYY merupakan kabel tanah dan berisolasi PVC dengan selubung yang didalamnya terdapat lebih dari sati inti. Kabel NYY merupakan kabel yang dapat digunakan di dalam tanah. Warna selubung luarnya hitam dan warna isolasi intinya beragam (biru,hitam,merah,dan kuning hijau) kabel ini umumnya digunakan pada lampu taman dan lampu kolam.
  Demikian pembahasa tentang macam-macam kabel tanah beserta pengertianya. Semoga bermanfaat

baca juga pengertian dan fungsi MCB disini

Pengertian,Fungsi dan Hal-Hal tentang Khitbah

A. Pengertian Khitbah

Kita sebagai umat islam sehandaknya kita harus memelajari apa saja yang agama islam ajarkan maka dari itu mari kita bahas salah satu yang sudah agama islam ajarkan. Dibawah ini kita akan membahas apa itu KHITBAH.

Pengertian khitbah atau meminang adalah mengungkap keinginan untuk mengawini seseorang perempuan tertentu, lalu kemudian diumumkan kepada khalayak oleh pihak yang terlibat dalam proses pinangan pinangan baik sendiri atau secara bersama-sama. Khitbah atau lamaran merupakan langkah awal dari pernikahan. Hal ini telah disyari'atkan oleh allah subhanahu wata'ala sebelum diadakan aqad nikah antara suami istri, untuk mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupanya.

B. Fungsi Khitbah

Khitbah atau meminang sebagai proses pendahuluan menuju jenjang pernikahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai cara untuk saling mengenal antara si peminang dan yang dipinang.
  2.  Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.   
diterapkanya kedua fungsi khitbah di atas,maka ada dua hal yang berdampak positif untuk yang dipinang ataupun peminang.
  1. Memberi dorongan untuk segera melaksanakan pernikahan.
  2.  Kedua belah pihak akanmenjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai,bahagia, dan sejahtera serta saling mencintai dan menyayangi.

C. Kriteria Wanita Yang Patut Dipinang

Kita harus benar-benar memperhatikan dalam memilih pasangan hidup hidup dengan hendaknya memperhatika masalah agama dan akhlaqul karimah, karena kedua itu akan menjadi faktor yang sangat penting untuk mewujudkan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga.

 Menurut Jumhur Ulama' perempuan yang patut dipinang hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Beragama islam. Artinya sesama muslim dan memiliki kesadaran melaksanakan melaksanakan ajaran Islam.
  2. Keturunan dari orang yang subur (keturunan dari orang sehat)
  3. Berakhlaqul karimah, yaitu dengan melihat latar belakang sosial keluarga, budaya, dan lain-lain
  4. Mampu mengelola ekonomi.
  5. Kecantikanya. Artinya wajah yang menarik bagi suami hinggan suami betah tinggal dirumah dan tidak tergoda wanita lain.
  6. Mengutamakan yang masih gadis.
    Rasulullah bersabda :  " Hendaknya kamu menikahi yang perawan (gadis) karena mereka lebih manis tutur katanya,  lebih banyak keturunnanya dan dapat menerima terhadap yang sedikit ".( HR. Ibnu Majah dan Baihaqi ).
  7. Bukan wanita dari keluarga sendiri (kerabat dekat)

D. Wanita Yang Boleh Dipinang

Wanita yang boleh dipinang hanyalah wanita yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Tidak ada halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrikanya saat itu (muharromah), baik untuk sementara atau selama-lamanya.
  2. Tidak ada laki-laki yang telah lebih dulu meminangnya secara sah. Rasulullah bersabda : " Janganlah seseorang meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan atau mengizinkanya ".
  3. tidak sedang menjalani masa iddah sebab ditinggal mati suaminya atau diceraikan baik dengan talak raj'i maupun talak ba'in.

E. Status Hukum Wanita Yang Telah Dipinang

Di perawalan tadi sudah di bahas bahwa Khitbah  atau Meminang hanyalah sebuah awalan atau proses untuk untuk menikahi seseorang perempuan. Oleh karena itu tidak satupun hukum nikah timbul sebelum aqad nikah yang sah. Dan selama dalam proses pinangan, maka antara laki-laki peminang dengan perempuan yang dipinang masih berstatus " orang lain " sehingga tidak dihalalkan untuk bagi kedua belah pihak untuk saling memandang diluar batas yang diperbolehkan oleh hukum syari'at Islam hukumnya " haram "

F. Hikmah Khitbah

  • Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami diharapkan memiliki kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
  • Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri yang bakal jadi pasangan hidupnya.
  • Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
  • Terciptanya suasana saling mencintai dan menyayangi di antara kedua belah pihak.
  Itulah pengertian,fungsi beserta hal-hal lain tentang khitbah. Demikian dari saya semoga bermanfaat.



Pengertian dan Fungsi MCB

Pengertian MCB

MCB (Miniature Circuit breaker) adalah alat yang sudah tidak asing lagi untuk kita karna disetiap rumah atau bangunan"kecil  yang memakai arus listrik pastinya akan memakai MCB yang terletak pada PHB karna MCB adalah alat pengaman listrik. Oleh karna itu mari kita kupas dan kita bahas apa itu MCB ?
MCB (Miniatur Circuit breaker)


  MCB adalah komponen pengaman yang berfungsi untuk memproteksi arus lebih (over current) yang disebabkan terjadinya hubung singkat (short circuit) dan beban lebih (overload) . MCB berfungsi untuk memutus hubungan yang disebabkan beban lebih dengan menggunakan bimetal, dan pengaman hubungan pendek dengan relai arus lebih seketika menggunakan elektromagnet akan memutus hubungan kontak yang terletak pada pemadam busur dan akan membuka saklar.

box MCB


penggunaan MCB pada PHB (box MCB) digunakan untuk memproteksi hubungan pendek (konsleting) agar instalasi tetap aman. Selain itu, MCB pengaman arus juga berfungsi sebagai pembatas arus dan pembagi arus. Misal : rumah anda yang mempunyai  daya 4A lalu anda ingin membaginya menjadi dua seperti contoh kecil rumah bagian kanan sebesar 2A dan Bagian kiri 2A itu bisa anda lakukan dengan menggunakan MCB.
saat ini, MCB merupakan komponen pengaman yang paling banyak digunakan di rumah ukuran pengenalnya adalah 1A, 2A, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A, 25A, 32A, dan 50A penggunaanya disesuaikan dengan daya atau beban listrik rumah tersebut.
Demikian informasi dari saya semoga bermanfaat.

Sejarah Pertama Kali Listrik Ditemukan dan Proses Terbentuknya

Sejarah Pertama Kali Listrik Ditemukan dan Bagaimana Proses Terbentuknya

 
Ilustrasi Listrik

 Kalian semua pasti tahu betapa pentingnya energi listrik untuk kebutuhan makhluk hidup. Dan mungkin sudah semua orang di dunia ini sudah menggunakan energi listrik  untuk memenuhi kebutuhan mereka.  Oleh karena itu saya akan membahas tentang sejarah pertama kalinya listrik ditemukan dan bagaimana proses terbentuknya.
Sejarah Listrik

Seseorang cendikiawan yang bernama thales berkebangsaan dari yunani. Ia menemukan fenomena jika batu ambar digosok–gosok akan tercipta sebuah arus listrik kecil yang mampu menarik bulu-bulu yang ada didekatnya. Bertahun-tahun kemudian saat setelah ide thales dikemukakan banyak ilmuwan-ilmuwan yang meneliti tentang penemuan thales seperti William Gilbert, Joseph priestley, Charles De Coulomb, AmpereMichael Farraday, Oersted
 Lalu ada seseorang yang dengan kejeniusanya dan berjasa sangat besar ialah Michael Faraday dengan kejeniusanya ia perlahan-lahan mampu menyempurnakan listrik yang sampai saat ini  sangat berguna umat manusia.
Michael Faraday


Bagaimana proses terbentuknya listrik


 Arus listrik terjadi karena adanya loncatan elektron bebas yang meloncat dari daerah yang kelebihan elektron ( negatif ) ke daerah yang kekurangan elektron ( positif ) . Arah gerak elektron ini berlawanan dengan arah arus listrik .

Arah aliran elektron = muatan - ke muatan +
arah arus listrik = muatan + kemuatan -

Makanya pada benda benda dikenal dengan 3 sifat listrik :
1. Konduktor ( banyak memiliki elektron bebas sehingga eletron
lebih mudah berpindah ( lepas ) , makanya disebut sebagai
penghantar listrik yang baik
2. Isolator ( tidak memiliki eletron bebas sehingga susah menghantar
listrik
3. Semikonduktor ( Elektron mudah menghantar atau tidak sama
sekali tergantung kondisi tertentu .



          

.