Pengertian,Fungsi dan Hal-Hal tentang Khitbah

A. Pengertian Khitbah

Kita sebagai umat islam sehandaknya kita harus memelajari apa saja yang agama islam ajarkan maka dari itu mari kita bahas salah satu yang sudah agama islam ajarkan. Dibawah ini kita akan membahas apa itu KHITBAH.

Pengertian khitbah atau meminang adalah mengungkap keinginan untuk mengawini seseorang perempuan tertentu, lalu kemudian diumumkan kepada khalayak oleh pihak yang terlibat dalam proses pinangan pinangan baik sendiri atau secara bersama-sama. Khitbah atau lamaran merupakan langkah awal dari pernikahan. Hal ini telah disyari'atkan oleh allah subhanahu wata'ala sebelum diadakan aqad nikah antara suami istri, untuk mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupanya.

B. Fungsi Khitbah

Khitbah atau meminang sebagai proses pendahuluan menuju jenjang pernikahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai cara untuk saling mengenal antara si peminang dan yang dipinang.
  2.  Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.   
diterapkanya kedua fungsi khitbah di atas,maka ada dua hal yang berdampak positif untuk yang dipinang ataupun peminang.
  1. Memberi dorongan untuk segera melaksanakan pernikahan.
  2.  Kedua belah pihak akanmenjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai,bahagia, dan sejahtera serta saling mencintai dan menyayangi.

C. Kriteria Wanita Yang Patut Dipinang

Kita harus benar-benar memperhatikan dalam memilih pasangan hidup hidup dengan hendaknya memperhatika masalah agama dan akhlaqul karimah, karena kedua itu akan menjadi faktor yang sangat penting untuk mewujudkan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga.

 Menurut Jumhur Ulama' perempuan yang patut dipinang hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Beragama islam. Artinya sesama muslim dan memiliki kesadaran melaksanakan melaksanakan ajaran Islam.
  2. Keturunan dari orang yang subur (keturunan dari orang sehat)
  3. Berakhlaqul karimah, yaitu dengan melihat latar belakang sosial keluarga, budaya, dan lain-lain
  4. Mampu mengelola ekonomi.
  5. Kecantikanya. Artinya wajah yang menarik bagi suami hinggan suami betah tinggal dirumah dan tidak tergoda wanita lain.
  6. Mengutamakan yang masih gadis.
    Rasulullah bersabda :  " Hendaknya kamu menikahi yang perawan (gadis) karena mereka lebih manis tutur katanya,  lebih banyak keturunnanya dan dapat menerima terhadap yang sedikit ".( HR. Ibnu Majah dan Baihaqi ).
  7. Bukan wanita dari keluarga sendiri (kerabat dekat)

D. Wanita Yang Boleh Dipinang

Wanita yang boleh dipinang hanyalah wanita yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Tidak ada halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrikanya saat itu (muharromah), baik untuk sementara atau selama-lamanya.
  2. Tidak ada laki-laki yang telah lebih dulu meminangnya secara sah. Rasulullah bersabda : " Janganlah seseorang meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan atau mengizinkanya ".
  3. tidak sedang menjalani masa iddah sebab ditinggal mati suaminya atau diceraikan baik dengan talak raj'i maupun talak ba'in.

E. Status Hukum Wanita Yang Telah Dipinang

Di perawalan tadi sudah di bahas bahwa Khitbah  atau Meminang hanyalah sebuah awalan atau proses untuk untuk menikahi seseorang perempuan. Oleh karena itu tidak satupun hukum nikah timbul sebelum aqad nikah yang sah. Dan selama dalam proses pinangan, maka antara laki-laki peminang dengan perempuan yang dipinang masih berstatus " orang lain " sehingga tidak dihalalkan untuk bagi kedua belah pihak untuk saling memandang diluar batas yang diperbolehkan oleh hukum syari'at Islam hukumnya " haram "

F. Hikmah Khitbah

  • Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami diharapkan memiliki kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
  • Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri yang bakal jadi pasangan hidupnya.
  • Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
  • Terciptanya suasana saling mencintai dan menyayangi di antara kedua belah pihak.
  Itulah pengertian,fungsi beserta hal-hal lain tentang khitbah. Demikian dari saya semoga bermanfaat.



0 Response to "Pengertian,Fungsi dan Hal-Hal tentang Khitbah"

Post a Comment