Pengertian Nikah, Hukum,Syarat dan Rukun Nikah

I. NIKAH

Nikah berarti menyatu,bersetubuh, atau akad. Kata lain dari nikah atau kata yang bersinonim dari nikah adalah Az-Zawaj. Sebenarnya kedua kata itu banyak kita jumpaai di Ayat Al-Qur'an dan Hadist yang dalam bahasa indonesia sendiri di kenal dengan kata kawin. Secara terminologis nikah adalah "  Akad atau perjanjian yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan ungkapan " Inkah " ( menikahkan ) atau " tazwij " (mengawinkan)".

Melaksanakan pernikahan itu adalah salah satu perbuatan yang sangat disenangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dorongan untuk melakukan perkawinan juga banyak terdapat di dalam hadist-hadist Rasulullah SAW, antara lain ialah anjuran beliau kepada kaum muda untuk kawin. Sabda beliau : " Hai kaum pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu kawin, maka menikahlah. Karena dengan beristri itu akan mampu menjaga mata dan memelihara kemaluan, barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa merupakan benteng baginya ". ( HR. Jama'ah ),


II. HUKUM NIKAH

  • Wajib
         Nikah menjadi wajib hanya berlaku bagi ;

  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. mampu melaksanakan pernikahan 
  3. Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah

  • Sunnah
         Nikah menjadi sunnah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. Mampu melaksakan pernikahan
  3. Tidak kwatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah
  4. Merasa bahwa menikah menjadikan hidupnya menjadi lebih sempurna.

  • Haram
          Nikah menjadi haram hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang tidak berkeinginan menikah 
  2. Tidak mampu menunaikan kewajiban rumah tangga
  3. Hanya bermaksud untuk mempermainkan dan merusak calon pasangannya.

  • Makruh
         Nikah menjadi makruh hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang belum pantas menikah
  2. Belum punya keinginan kuat untuk menikah
  3. Tidak mampu memenuhi kewajiban rumah tangga
  4. Mampu menahan diri dari perbuatan zina

  • Mubah
        Nikah menjadi mubah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang sudah mampu menikah
  2. Merasa bahwa menikah atau tidak baginya sama saja tidak menimbulkan apa-apa

III. SYARAT DAN RUKUN NIKAH

Syarat dan rukun nikah adalah suatu hal yang sangat menentukan sah tidaknya suatu akad nikah, karena itu akad nikah dinyatakan sah apabila dilaksakan menurut rukun dan syarat nikah sesuai dengan ketentuan sya'riat Islam.
 Rukun nikah adalah semua yang wajib ada dan harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Rukun nikah terdiri dari ;  calon suami, calon isteri, wali, dua orang saksi, ijab qabul dan mahar. Dari masing-masing tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

  • Calon Suami
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragama islam
  2. Benar-benar seorang laki-laki
  3. Tidak dipaksa
  4. Tidak beristeri empat orang
  5. bukan mahram dari calon isteri ( baik mahram nasab, radla' atau mushaharah )
  6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya yang akan dinikah
  7. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau imrah
  • Calon Isteri
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragam Islam 
  2. Benar-benar seorang perawan
  3. Telah mendapat izin dari walinya
  4. Tidak bersuami
  5. Tidak sedang menjalani masa iddah
  6. Bukan mahram dari calon suami
  7. Belum pernah di-li;an oleh yang dinikahi
  8. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
  • Wali nikah
    Wali adalah seseorang yang berhak menikahkan perempuan dan laki-laki sebagaimana sudah diatur dalam syari'at Islam. Dan keberadaan wali sangatlah penting karena akan menjadi penentu sah tidaknya  pernikahan. Kenapa bisa begitu Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa pernikahan perempuan tanpa disertai walinya adalah batal.
\  Dan adapun macam-macam wali
 baca di sini
         

1 Response to "Pengertian Nikah, Hukum,Syarat dan Rukun Nikah"