Pengertian Mahram

Mahram

 Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan suatu sebab dan tidak akan membatalkan wudlu jika bersentuhan. Keharaman itu dibedakan menjadi dua macam yaitu ;
  • Hurmah mu'abbadah atau disebut juga mahram mu'abbad
  • Hurmah muaqqatah atau disebut juga mahram ghoiru mu'abbad

 1. Hurmah mu'abbadah (mahram mu'abbad)

 Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Keharaman seperti ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut ini ; 

  A. Nasab (hubungan darah/keturunan)

      perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab ada 7 (tujuh) orang yaitu ;
  1. Ibu kandung ke atas (nenek dari ibu, nenek dari ayah dst)
  2. Anak perempuan kandung ke bawah (cucu perempuan dst)
  3. Saudara sekandung (sekandung, seayah, seibu)
  4. Bibi (saudara perempuan dari ayah)
  5. Bibi (saudara perempuan dari ibu)
  6. Anak kandung perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak kandung perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
Sedangkan bagi seorang perempuan adalah berlaku sebaliknya yaitu haram bagi mereka menikah dengan ;
  1. Ayah
  2. Anak laki-laki
  3. Saudara laki-laki
  4. Paman (saudara laki-laki dari ayah)
  5. Paman (saudara laki-laki dari ibu)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)

 B. Radla'ah (saudara sepersusuan)

wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan sepersusuan ada 2 (dua) orang yaitu ;
  1. Ibu sepersusuan, artinya bukan ibu kandung tapi perna menyusui
  2. Saudara perempuan sepersusuan
Syarat-syarat yang menjadikan ibu sesusuan dan keturunannya menjadi mahram kepada anak yang mnyusui itu adalah ;
     
    1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun
         Allah SWT berfirman ; " Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan "
    2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan waktunya berlainan.

C. Mushaharah (hubungan perkawinan)

  perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan perkawinan ada 4 (empat) orang yaitu ;
  1. Ibu mertua 
  2. Anak tiri yang ibunya telah digauli
  3. Istri anak (menantu perempuan)
  4. Ibu tiri

2. Hurmah muaqqatah (Mahram ghoiru muabbad)

Yaitu perempuan yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, tapi keharaman tersebut tidak selama-lamanya  melainkan hanya selama istri masih ada dan masih sah bersetatus sebagai istri.
  Mahram ghoiru muabbad ini hanya ada satu yaitu saudara ipar perempuan. Allah SWT berfirman ; " Dan (diharamkan pula bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "

 Menurut Syaikh Isa Mansur dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Muyassar Fil Ibadat wal Mu'amalat, begitu pula diharamkan agama menghimpun antara seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki maupun kemenakan (keponakan) dan juga antara seorang perempuan dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudaranya yang laki-laki  maupun perempuan (anaknya keponakan) baik karena nasab atau sepersusuan.

Macam-Macam Nikah Terlarang

NIKAH YANG TERLARANG

Sebagaimana kita umat islam kita sebagai makhluk Allah SWT harus mentaati dan menjauhi apa yang sudah dilarang oleh Allah SWT. Menikah adalah salah satu perbuatan yang sangat di senangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Namun ada juga macam-macam nikah yang dilarang oleh agama islam. Di antaranya adalah ;

1. Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu menikahkan salah satu putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya pula, tanpa adanya mahar di antara keduanya. Para ulama' sepakat bahwa pernikahan ini hukumnya haram dan apabila seseorang melakukan akad nikah seperti ini maka hukumnya tidak sah.
 Hal ini disebabkan ;
A. Dalam Syighar tidak terdapat mahar, kecuali pernikahan itu sendiri yang dijadikan sebagai mahar.
B. Nikah  Syighar sudah dilarang oleh Rasulullah sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda ; " Sesungguhnya Nabi SAW bersabda tiada nikah Syighar dalam islam "

2. Nikah Mut'ah 

Nikah Mut'ah yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seseorang wanita hanya untuk masa tertentu. Artinya pada  waktu akad nikah dinyatakan bahwa pernikahan itu hanya untuk waktu tertentu ( bisa satu hari, satu minggu, satu bulan). Apabila sudah jatuh tempo maka ikatan pernikaha tersebut menjadi terputus sendirinya. Pada zaman Rasululah SAW nikah Mut'ah pernah dibolehkan tapi kemudian di nasakh (dicabut/diganti). Oleh karena itu jumhur Ulama' menyepakati bahwa nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW " Wahai manusia sesungguhnya aku telah mengizinkan kamu untuk beristimta (melakukan nikah mut'ah) dengan kaum wanita, dan saat ini sesungguhnya Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat ".

3. Nikah Tahlil 

Nikah Tahlil yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar dapat menikah kembali dengan suaminya terdahulu. Dalam hukum islam apabila seseorang menceraikan istriya sampai talak tiga (talak ba'in kubra), maka orang tersebut tidak dapat kembali lagi (ruju') kepada istrinya untuk selamanya, Namun jika ingin menikah kembali harus melalui lima tahapan ;
  • Habis masa iddah
  • Menikah (menikah dengan orang lain) kemudian dicerai setelah dikumpuli oleh laki-laki lain 
  • Habis masa iddah dari penceraian (dengan laki-laki lain) ini.
Hal ini sudah dijelaskan di Al-Qur'an surat Al-Baqarah ; " Apabila suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya sampai ia menikah dengan laki-laki yang lain ".
 Nikah tahlil diharamkan oleh syari'at Islam dan termasuk dosa besar, karena niat orang yang kawin tersebut bukan untuk maksud yang sebenar-benarnya, kecuali hanya untuk bertujuan menghalalkan orang yang melakukan talak tiga tersebut agar bisa kembali kepada istrinya.

4. Nikah Beda Agama

Nikah beda agama yaitu yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan non muslim. Pernikahan antar agama yang seperti ini adalah pernikahan yang tidak kafa'ah (seimbang). Karena itu para Ulama' sepakat bahwa pernikahan tersebut hukumnya haram berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah  ; " Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min itu lebih baik dari wanita musrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang muk'min lebih baik dari orang musrik walaupun mereka menarik hatimu "

Pengertian Stop Kontak

Pengertian Stop Kontak

Stop kontak merupakan salah satu komponen instalasi listrik yang berfungsi untuk mendistribusikan energi listrik dari instalai rumah ke beban (televisi,radio,kulkas,mesin cuci, pompa air, dan alat elektronik lainnya). Stop kontak juga biasa disebut dengan sebutan kotak kontak. Stop kontak dibagi menjadi 2 yaitu ;

1. Stop Kontak Biasa

KKB (kotak kontak biasa)

Stop kontak ini biasa disebut dengan KKB (kotak kontak biasa). Stop kontak ini digunakan untuk daya listrik yang relatif kecil pada instalasi rumah. Stop kontak ini lebih banyak digunakan dari pada stop kontak khusus, umumnya stop kontak ini digunakan untuk menyuplai listrik ke alat-alat elektronik seperti televisi,radio, atau kipas angin. Stop kontak ini tidak boleh digunakan untuk menghidupkan da mematikan alat-alat rumah tangga dengan daya lebih dari 2.000 watt atau lebih dari 16A.
Jika kita memasang stop kontak dengan ketinggian kurang dari 125cm, kita harus menggunaka pengaman (tutup), baik dengan cara diputar atau dengan cara yang lain untuk melindungi penghuni rumah dari bahaya tersengat listrik.

2. Stop Kontak Khusus

KKK (kotak kontak khusus)

Stop kontak ini biasa disebut juga dengan KKK (kotak kontak khusus) Stop kontal ini digunakan untuk daya listrik yang relatif besar. Pada instalasi rumah stop kontak ini hanya dipasang beberapa buah artinya kebutuhanya jauh lebih sedikit  daripada stop kontak biasa.
Contoh ; Stop kontak khusus untuk menyuplai listrik pada  AC.
 Dan berdasarkan cara dan bentuk pemasanganya, stop kontak khusus dapat di pasang di luar atau di tanam di dalam dinding.


Macam-macam wali beserta pengertianya

MACAM-MACAM WALI

I. Wali Nasab

       yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Tergolong wali nasab adalah ;
  1. Ayah kandung
  2. Kakek (Ayah kandung dari ayah kandung)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak kandung laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki sekandung dari ayah kandung
  8. Saudara laki-laki seayah dari ayah kandung
  9. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan sekandung
  10. Anak kandung laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki dan seayah
 Jika tidak ada ayah kandung, maka hak kewaliannya pindah kepada kakek. Ayah kandung dan kakek disebut " wali aqrab "  (wali yang lebih dekat), disebut juga wali mujbir, karena berhak memaksa anak perempuanya untuk menikah. Ada juga wali yang disebut " wali ab'ad " (wali yang lebih jauh), sehingga digolongkan sebagai "wali ghairu mujbir" (wali yang tidak dapat memaksa).
Dan ketiadaaan Wali aqrab harus dapat dilihat secara "hissi" (nyata-nyata tidak ada) yaitu telah meninggal atau sevara sya'i (hukum) karena salah satu sebab berikut :
  1. Bersetatus hamba sehaya
  2. Ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
  3. Dungu (kurang akal)
  4. Kafir
  5. Sedang ihram haji atau umrah.
Dalam keadaan seperti diatas, wali aqrab telah gugur hak kewaliannya sehingga dapat digantikan oleh wali ab'ad. Setiap wali yang disebutkan dimuka berhak menikahkan menurut giliran dekatnya. Wali yang lebih jauh tidak berhak menikahkan jika masih ada wali yang lebih dekat dan memenuhi syarat. Dan jika seorang wali tidak memenuhi syarat, maaa harus digantikan oleh wali yang ada nomor berikutnya yang memenuhi syarat.

II. Wali  Hakim

Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim (kepala KUA) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak  sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak menghadiri dan tidak diketahui tempat tinggalnya.

III. Wali 'Adlal

Wali 'Adlal yaitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alsan tertentu. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim, sebab adlol itu dhalim, dan yang biasa menghilangkan kedhaliman hanyalah hakim.

 baca juga macam-macam nikah yang terlarang di sini

  

Pengertian Nikah, Hukum,Syarat dan Rukun Nikah

I. NIKAH

Nikah berarti menyatu,bersetubuh, atau akad. Kata lain dari nikah atau kata yang bersinonim dari nikah adalah Az-Zawaj. Sebenarnya kedua kata itu banyak kita jumpaai di Ayat Al-Qur'an dan Hadist yang dalam bahasa indonesia sendiri di kenal dengan kata kawin. Secara terminologis nikah adalah "  Akad atau perjanjian yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan ungkapan " Inkah " ( menikahkan ) atau " tazwij " (mengawinkan)".

Melaksanakan pernikahan itu adalah salah satu perbuatan yang sangat disenangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dorongan untuk melakukan perkawinan juga banyak terdapat di dalam hadist-hadist Rasulullah SAW, antara lain ialah anjuran beliau kepada kaum muda untuk kawin. Sabda beliau : " Hai kaum pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu kawin, maka menikahlah. Karena dengan beristri itu akan mampu menjaga mata dan memelihara kemaluan, barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa merupakan benteng baginya ". ( HR. Jama'ah ),


II. HUKUM NIKAH

  • Wajib
         Nikah menjadi wajib hanya berlaku bagi ;

  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. mampu melaksanakan pernikahan 
  3. Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah

  • Sunnah
         Nikah menjadi sunnah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang ingin menikah 
  2. Mampu melaksakan pernikahan
  3. Tidak kwatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah
  4. Merasa bahwa menikah menjadikan hidupnya menjadi lebih sempurna.

  • Haram
          Nikah menjadi haram hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang tidak berkeinginan menikah 
  2. Tidak mampu menunaikan kewajiban rumah tangga
  3. Hanya bermaksud untuk mempermainkan dan merusak calon pasangannya.

  • Makruh
         Nikah menjadi makruh hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang belum pantas menikah
  2. Belum punya keinginan kuat untuk menikah
  3. Tidak mampu memenuhi kewajiban rumah tangga
  4. Mampu menahan diri dari perbuatan zina

  • Mubah
        Nikah menjadi mubah hanya berlaku bagi ;
  1. Laki-laki yang sudah mampu menikah
  2. Merasa bahwa menikah atau tidak baginya sama saja tidak menimbulkan apa-apa

III. SYARAT DAN RUKUN NIKAH

Syarat dan rukun nikah adalah suatu hal yang sangat menentukan sah tidaknya suatu akad nikah, karena itu akad nikah dinyatakan sah apabila dilaksakan menurut rukun dan syarat nikah sesuai dengan ketentuan sya'riat Islam.
 Rukun nikah adalah semua yang wajib ada dan harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Rukun nikah terdiri dari ;  calon suami, calon isteri, wali, dua orang saksi, ijab qabul dan mahar. Dari masing-masing tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

  • Calon Suami
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragama islam
  2. Benar-benar seorang laki-laki
  3. Tidak dipaksa
  4. Tidak beristeri empat orang
  5. bukan mahram dari calon isteri ( baik mahram nasab, radla' atau mushaharah )
  6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya yang akan dinikah
  7. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau imrah
  • Calon Isteri
         Syaratnya adalah ;
  1. Beragam Islam 
  2. Benar-benar seorang perawan
  3. Telah mendapat izin dari walinya
  4. Tidak bersuami
  5. Tidak sedang menjalani masa iddah
  6. Bukan mahram dari calon suami
  7. Belum pernah di-li;an oleh yang dinikahi
  8. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
  • Wali nikah
    Wali adalah seseorang yang berhak menikahkan perempuan dan laki-laki sebagaimana sudah diatur dalam syari'at Islam. Dan keberadaan wali sangatlah penting karena akan menjadi penentu sah tidaknya  pernikahan. Kenapa bisa begitu Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa pernikahan perempuan tanpa disertai walinya adalah batal.
\  Dan adapun macam-macam wali
 baca di sini
         

Macam-Macam Kabel Instalasi Beserta Pengertianya

Kabel

Kabel merupakan bagian penting pada instalasi listrik. Kabel berfungsi untuk menghantarkan energi listrik hingga ke beban penggunaan, seperti stop kontak lampu, kabel biasanya terbuat dari tembaga, tetapi ada juga yang terbuat dari aluminium dan saat ini sedang dikembangkan adalah campuran dari bahan serat keramik. Dalam pengemasanya ada kabel yang menggunakan isolasi dan ada yang tidak menggunakan isolasi.

  Pada permukaan kabel yang baik minimal tertera informasi berikut :
  • Tanda pengenal produsen
  • Jumlah dan Ukuran inti.
  • Tanda pengenal standart SNI atau SPLN

Macam-Macam Kabel Pada Instalasi Rumah 


1. Kabel NYM


 kabel NYM merupakan kabel udara (tidak digunakan ditanah) dan berisolasi PVC dengan selubung yang didalamnya terdapat lebih dari satu inti. Selubung luar kabel ini berwarna putih dan isolasi inti kabel berwarna beragam (biru,merah,kuning) kabel ini lebih banyak digunakan pada instalasi dalam rumah.

2. Kabel NYA

Kabel NYA



Seperti kabel NYM, kabel NYA juga merupakan kabel udara (tidak digunakan di tanah) dan berisolasi PVC dan berinti tunggal tanpa selubung. Sebenarnya kabel ini merupakan bagian inti kabel NYM, sehingga tidak memiliki selubung luar. maka dari itu kabel ini harus terpasang di atas roll isolator atau berada di dalam pipa kabel PVC agar terlindungi. Warna kabel NYA antara lain : biru, merah, hitam, dan loreng kuning-hijau.

3. Kabel NYY



Kabel NYY merupakan kabel tanah dan berisolasi PVC dengan selubung yang didalamnya terdapat lebih dari sati inti. Kabel NYY merupakan kabel yang dapat digunakan di dalam tanah. Warna selubung luarnya hitam dan warna isolasi intinya beragam (biru,hitam,merah,dan kuning hijau) kabel ini umumnya digunakan pada lampu taman dan lampu kolam.
  Demikian pembahasa tentang macam-macam kabel tanah beserta pengertianya. Semoga bermanfaat

baca juga pengertian dan fungsi MCB disini

Pengertian,Fungsi dan Hal-Hal tentang Khitbah

A. Pengertian Khitbah

Kita sebagai umat islam sehandaknya kita harus memelajari apa saja yang agama islam ajarkan maka dari itu mari kita bahas salah satu yang sudah agama islam ajarkan. Dibawah ini kita akan membahas apa itu KHITBAH.

Pengertian khitbah atau meminang adalah mengungkap keinginan untuk mengawini seseorang perempuan tertentu, lalu kemudian diumumkan kepada khalayak oleh pihak yang terlibat dalam proses pinangan pinangan baik sendiri atau secara bersama-sama. Khitbah atau lamaran merupakan langkah awal dari pernikahan. Hal ini telah disyari'atkan oleh allah subhanahu wata'ala sebelum diadakan aqad nikah antara suami istri, untuk mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupanya.

B. Fungsi Khitbah

Khitbah atau meminang sebagai proses pendahuluan menuju jenjang pernikahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai cara untuk saling mengenal antara si peminang dan yang dipinang.
  2.  Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.   
diterapkanya kedua fungsi khitbah di atas,maka ada dua hal yang berdampak positif untuk yang dipinang ataupun peminang.
  1. Memberi dorongan untuk segera melaksanakan pernikahan.
  2.  Kedua belah pihak akanmenjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai,bahagia, dan sejahtera serta saling mencintai dan menyayangi.

C. Kriteria Wanita Yang Patut Dipinang

Kita harus benar-benar memperhatikan dalam memilih pasangan hidup hidup dengan hendaknya memperhatika masalah agama dan akhlaqul karimah, karena kedua itu akan menjadi faktor yang sangat penting untuk mewujudkan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga.

 Menurut Jumhur Ulama' perempuan yang patut dipinang hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Beragama islam. Artinya sesama muslim dan memiliki kesadaran melaksanakan melaksanakan ajaran Islam.
  2. Keturunan dari orang yang subur (keturunan dari orang sehat)
  3. Berakhlaqul karimah, yaitu dengan melihat latar belakang sosial keluarga, budaya, dan lain-lain
  4. Mampu mengelola ekonomi.
  5. Kecantikanya. Artinya wajah yang menarik bagi suami hinggan suami betah tinggal dirumah dan tidak tergoda wanita lain.
  6. Mengutamakan yang masih gadis.
    Rasulullah bersabda :  " Hendaknya kamu menikahi yang perawan (gadis) karena mereka lebih manis tutur katanya,  lebih banyak keturunnanya dan dapat menerima terhadap yang sedikit ".( HR. Ibnu Majah dan Baihaqi ).
  7. Bukan wanita dari keluarga sendiri (kerabat dekat)

D. Wanita Yang Boleh Dipinang

Wanita yang boleh dipinang hanyalah wanita yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Tidak ada halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrikanya saat itu (muharromah), baik untuk sementara atau selama-lamanya.
  2. Tidak ada laki-laki yang telah lebih dulu meminangnya secara sah. Rasulullah bersabda : " Janganlah seseorang meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan atau mengizinkanya ".
  3. tidak sedang menjalani masa iddah sebab ditinggal mati suaminya atau diceraikan baik dengan talak raj'i maupun talak ba'in.

E. Status Hukum Wanita Yang Telah Dipinang

Di perawalan tadi sudah di bahas bahwa Khitbah  atau Meminang hanyalah sebuah awalan atau proses untuk untuk menikahi seseorang perempuan. Oleh karena itu tidak satupun hukum nikah timbul sebelum aqad nikah yang sah. Dan selama dalam proses pinangan, maka antara laki-laki peminang dengan perempuan yang dipinang masih berstatus " orang lain " sehingga tidak dihalalkan untuk bagi kedua belah pihak untuk saling memandang diluar batas yang diperbolehkan oleh hukum syari'at Islam hukumnya " haram "

F. Hikmah Khitbah

  • Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami diharapkan memiliki kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
  • Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri yang bakal jadi pasangan hidupnya.
  • Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
  • Terciptanya suasana saling mencintai dan menyayangi di antara kedua belah pihak.
  Itulah pengertian,fungsi beserta hal-hal lain tentang khitbah. Demikian dari saya semoga bermanfaat.